Halo mas,

saya baru mau belajar menulis…
Kalau menulis artikel non-fiksi kitakan sering mengutip dari berbagai sumber…

Nah, apa sih batasannya bahwa kutipan dalam artikel kita itu plagiat atau bukan..? Apakah kalau suatu artikel berbahasa Inggris dari majalah Internasional saya olah kembali…dalam arti 50% isinya saya ubah dan saya beri pendapat saya tenteng masalah di artikelo tersebut, saya disebut Plagiat atau bukan?

Mohon pencerahannya…!

Rendro Tris

Salam kenal dan terima kasih atas kiriman pertanyaan Bung Rendra kepada pengasuh rubrik ini.

Bung Rendra, mengutip tentu berbeda dengan plagiat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengutip adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku dsb. Sementara plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.

Nah, batasannya tentu ada. Dalam mengutip pastikan harus dicantumkan sumber kutipannya. Jika itu satu kalimat, tulis satu kalimat. Bila itu satu paragraf, ya tulis juga satu paragraf dan serta sumbernya. Biasanya sih kutipan itu kita cantumkan untuk memperkuat argumentasi kita dalam sebuah tulisan. Bahwa pendapat yang kita sampaikan itu memang pernah juga disampaikan oleh penulis lain atau sama dengan penulis lain. Sehingga nilai argumentasi kita bisa dipertanggungjawabkan. Jika pun misalnya pendapat kita adalah sedikit berbeda dengan pendapat yang kita kutip, maka kutipan tersebut kita jadikan sebagai pijakan dan merupakan inspirasi dari pendapat yang kita kemukakan setelah melalui modifikasi tentunya.

Maka, plagiator adalah orang yang mencontek (copy-paste) karya orang lain, mungkin dia mengutip satu pendapat dari orang lain sampai satu kalimat persis bahkan satu paragraf dan satu artikel sekalipun dan menuliskannya serta mempublikasikannya kepada orang lain bahwa karya tersebut adalah hasil karyanya. Tentu saja ini perbuatan tidak menyenangkan dan bisa merugikan orang lain (dan juga merugikan dirinya jika suatu saat ternyata ada orang yang mengetahui perbuatannya).

Mengolah artikel terjemahan, bisa disebut plagiat jika karya terjemahan tersebut kita akui sebagai penulisnya, padahal faktanya kita adalah penerjemahnya. Mengubah suatu artikel terjemahan sampai 50% dari total artikel tersebut, tidak termasuk aktivitas plagiat jika kita bermaksud memberikan penilaian atau interpretasi atas artikel tersebut dan tentu mencantumkan sumber asli terjemahan dari artikelnya. Misalnya, sebuah tulisan berbahasa Inggris dari sebuah kantor berita asing, kita terjemahkan dan kita permak lagi menurut pendapat kita, tidak disebut sebagai plagiat jika kita mencantumkan di bagian belakang tulisan dengan kalimat seperti ini: “Diolah dari AFP dsb” Jadi ada kata “Diolah” yang menunjukkan bahwa sumber tulisan kita dari kantor berita tersebut hanya diolah sedemikian rupa dengan tambahan dari kita sebagai penulisnya. Menurut saya itu bukan plagiat. Allahu’alam.

Semoga bermanfaat.

Salam,

O. Solihin

3 thoughts on “Batasan Plagiat dengan Mengutip

  1. Selamat malam,
    Saya ingin bertanya, jika saya mengutip pendapat orang lain untuk tujuan komersial. Saya berencana untuk menulis sebuah buku, namun tentunya saya butuh pendapat orang lain untuk mempertegas dan meyakinkan pembaca atas apa yang saya tulis. Bagaimana hukum, peraturan dan batasan-batasannya?
    Mohon pencerahannya, terima kasih.

    1. Selamat malam.
      Mengutip pendapat orang lain untuk tujuan komersial, misalnya mengutipnya dalam sebuah buku yang akan kita terbitkan dan jual, maka ada batasannya, yakni tidak memuat semua pendapatnya, tetapi memuat yang sesuai dengan topik yang kita tulis, kemudian cantumkan sumbernya (buku dia dan halamannya). Terima kasih.

Tinggalkan Balasan ke Nasrullah Idris Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *